Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara www.djpp.kemenkumham.go.id pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM yang berkenaan.
Koreksi Anda