Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh KPA dan Direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda
