Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG
Teks Saat Ini
(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.
(2) Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3) Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
a. volume penjualan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG Tabung 3 Kg ke agen;
b. harga indeks pasar LPG;
c. Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
d. kurs beli rata-rata Bank INDONESIA pada bulan yang bersangkutan; dan
e. faktur pajak atas subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditagihkan kepada KPA;
f. perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda
