Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Pasal.id