Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PERHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LPG TABUNG 3 KG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Anggaran. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP RKA-BUN. (5) SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA. (6) Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menerbitkan konsep DIPA dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan. (7) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda