Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2048), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.
2. Belanja Subsidi Bagian Anggaran
999.07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah pengeluaran pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Beban Subsidi adalah Belanja Subsidi yang berdasarkan transaksi dan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
4. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
7. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
9. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
10. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA- E1 BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawahnya.
11. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
12. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi
dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
13. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan.
14. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
15. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
16. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL, Neraca, dan laporan arus kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
18. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
19. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.
20. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
21. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
23. Dana Cadangan Subsidi adalah dana subsidi yang belum dapat dicairkan kepada pihak yang berhak sampai dengan akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasinya belum dipenuhi.
24. Kewajiban Diestimasi adalah nilai kewajiban pemerintah yang waktu dan jumlahnya belum pasti karena proses bisnis dalam suatu transaksi belum selesai sampai dengan pelaporan keuangan tahunan dan dilaporkan pada laporan keuangan tahunan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Beban Subsidi diakui pada saat:
a. resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi;
dan/atau
b. timbulnya kewajiban berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan unit teknis yang telah diverifikasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(2) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran.
(3) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan berita acara verifikasi atau dokumen yang dipersamakan yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan unit teknis yang telah diverifikasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(4) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
(5) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Piutang subsidi timbul akibat perhitungan selisih lebih antara pembayaran subsidi oleh pemerintah pada tahun anggaran berjalan dengan penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh perusahaan/lembaga tertentu pada periode yang sama.
(2) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui pada saat berita acara verifikasi atau
dokumen yang dipersamakan diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan unit teknis yang telah diverifikasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(3) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan berita acara verifikasi atau dokumen yang dipersamakan yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan unit teknis yang telah diverifikasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(4) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disajikan pada Neraca dalam pos aset lancar sebagai piutang bukan pajak.
(5) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Utang subsidi timbul akibat perhitungan selisih kurang antara pembayaran subsidi oleh pemerintah pada tahun anggaran berjalan dengan penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh perusahaan/lembaga tertentu pada periode yang sama.
(2) Utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui pada saat berita acara verifikasi atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan unit teknis yang telah diverifikasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(3) Utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan berita acara verifikasi atau dokumen yang dipersamakan yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan unit teknis yang telah diverifikasi oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(4) Utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan pada Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek sebagai utang subsidi.
(5) Utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi melakukan identifikasi terhadap nilai utang subsidi.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap nilai utang subsidi dalam pos kewajiban jangka pendek yang penyelesaian utangnya lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
(3) Dalam hal terdapat penyelesaian utang lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi melakukan reklasifikasi nilai utang subsidi dalam pos kewajiban jangka pendek ke pos utang jangka panjang.
(4) Utang Subsidi dalam pos kewajiban jangka pendek dan pos utang jangka panjang diungkapkan secara memadai berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi pada CaLK.
(5) Pengurangan atau penghapusan nilai utang subsidi pada Neraca berdasarkan dokumen pengeluaran negara yang membebani rekening kas negara atau dokumen restrukturisasi atau penghapusan utang.
(1) Kewajiban Diestimasi timbul pada saat kewajiban pemerintah atas aktivitas Belanja Subsidi yang belum selesai proses bisnis transaksi rekonsiliasi dan verifikasinya sampai dengan periode pelaporan keuangan tahunan.
(2) Kewajiban Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui dan ditetapkan penetapannya oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi pada saat derajat kepastian pembayaran dan nilainya dapat diestimasikan secara andal.
(3) Dalam hal kewajiban pembayaran tagihan Belanja Subsidi tidak dapat diestimasikan nilainya secara andal, Kewajiban Diestimasi diungkapkan secara memadai di CaLK.
(4) Kewajiban Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan transaksinya pada:
a. LO dalam pos Beban Subsidi, sebagai beban subsidi diestimasi; dan
b. Neraca dalam pos Utang Jangka Pendek, sebagai utang subsidi diestimasi.
(5) Beban subsidi dan utang subsidi diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diungkapkan secara memadai berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi di CaLK.
(1) Dana Cadangan Subsidi diakui pada saat diterbitkan SP2D Belanja Subsidi dalam rangka pembentukan Dana Cadangan Subsidi.
(2) Dana Cadangan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D Belanja Subsidi dalam rangka pembentukan Dana Cadangan Subsidi.
(3) Dana Cadangan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada Neraca dalam pos Aset Lainnya sebagai kelompok Dana yang Dibatasi Penggunaannya.
(4) Dana Cadangan Subsidi diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9C.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan.
(3) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPPA-E1 BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) UAPPA BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN.
(2) Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
10. Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(2) UAPBUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap unit akuntansi dan unit pelaporan pada SABS membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan
dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN, UAPPA-E1 BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh APIP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN.
(3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN dan UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN dan UAPBUN semesteran dan tahunan.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
13. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 217/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 264/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
DAFTAR ISI
1. BAB I PENDAHULUAN ........................................................................18
2. BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI..................................................21
3. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI..............................31
4. BAB IV JURNAL STANDAR TRANSAKSI BELANJA SUBSIDI .........…….. .39
5. BAB V ILUSTRASI PENCATATAN DAN PENYAJIAN AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI………………………………………………………. .47
6. BAB VI LAPORAN KEUANGAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI .....................................................................70
7. BAB VII PENUTUP .................................................................................78