Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.05/2015 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PERNYATAAN NO 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAFTAR ISI PARAGRAF PENDAHULUAN 1-7 TUJUAN 3 RUANG LINGKUP 4-5 ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 6-7 DEFINISI 8-9 TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 10 TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 11 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 12-13 STRUKTUR DAN ISI 14-16 PENDAHULUAN 14 PERIODE PELAPORAN 15 TEPAT WAKTU 16 LAPORAN REALISASI ANGGARAN 17-51 LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH 52-55 NERACA 56-71 LAPORAN OPERASIONAL 72-89 LAPORAN ARUS KAS 90- 111 AKTIVITAS OPERASI 92-93 AKTIVITAS INVESTASI 94-99 AKTIVITAS PENDANAAN 100-106 AKTIVITAS TRANSITORIS 107-111 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS 112-115 PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM KE DALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 116 –123 PENGHENTIAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM MENJADI SATUAN KERJA BIASA 124-125 TANGGAL EFEKTIF 126 Lampiran: Ilustrasi Lampiran PSAP 13.A : Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.B : Contoh Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.C : Contoh Format Neraca Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.D : Contoh Format Laporan Operasional Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.E : Contoh Format Laporan Arus Kas Badan Layanan Umum Ilustrasi Lampiran PSAP 13.F : Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PENDAHULUAN 1. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. 2. Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. TUJUAN 3. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini MENETAPKAN seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. RUANG LINGKUP 4. Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum mengacu pada seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), kecuali diatur tersendiri dalam PSAP ini. 5. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan. ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN 6. BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut: a. pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD; b. entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; c. pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk; d. entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran; e. mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan; f. memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga; g. mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya; h. mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan i. laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal. 7. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. DEFINISI 8. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 9. Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 10. Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU; b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU; c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; f. menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; dan g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 11. Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan BLU atau pejabat yang ditunjuk. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 12. Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. 13. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. STRUKTUR DAN ISI PENDAHULUAN 14. Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODE PELAPORAN 15. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun. 16. TEPAT WAKTU 17. Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLU bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. LAPORAN REALISASI ANGGARAN 18. Laporan Realisasi Anggaran BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 19. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut: a. Pendapatan-LRA; b. Belanja; c. Surplus/defisit-LRA; d. Penerimaan pembiayaan; e. Pengeluaran pembiayaan; f. Pembiayaan neto; dan g. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). 20. Pendapatan BLU yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah. 21. Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLU tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. 22. Pendapatan-LRA pada BLU diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLU diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 23. Pemerintah dapat membuat mekanisme pengakuan pendapatan- LRA BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup pemerintah tersebut. Misalnya, pemerintah membuat mekanisme pengesahan pendapatan-LRA BLU yang disampaikan kepada Bendahara Umum Negara (BUN)/Bendahara Umum Daerah (BUD). 24. Dalam hal bendahara penerimaan pendapatan-LRA BLU merupakan bagian dari BUN/BUD, maka pendapatan-LRA BLU diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLU. 25. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 26. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 27. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. 28. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLU penambah SiLPA pada pemerintah pusat/daerah. 29. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLU tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLU dan penambah SAL pada pemerintah pusat/pemerintah daerah. 30. Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. 31. Pendapatan-LRA pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. 32. Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah: a. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; b. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; c. Pendapatan hasil kerja sama; d. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan e. Pendapatan BLU lainnya. 33. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf a adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. 34. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf b adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya. 35. Pendapatan hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf c adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa- menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLU. 36. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf d adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan barang/jasa. 37. Pendapatan BLU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf e, antara lain berupa: a. hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan; b. jasa giro; c. pendapatan bunga; d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan/atau e. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLU. 38. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual. 39. Contoh pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf b adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BLU memperoleh pendapatan dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) mahasiswa yang didanai dari anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 40. Belanja pada BLU diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 41. Belanja pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. 42. Klasifikasi ekonomi untuk BLU, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. 43. Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLU selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. 44. Transaksi pembiayaan dapat terjadi pada BLU yang melakukan transaksi perolehan pinjaman dan/atau investasi jangka panjang. Penerimaan pembiayaan pada BLU terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Sementara, pengeluaran pembiayaan pada BLU terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/atau pengeluaran investasi jangka panjang. 45. Penerimaan pembiayaan pada BLU diakui pada saat kas yang diterima BLU disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 46. Pengeluaran pembiayaan pada BLU diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 47. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLU diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. 48. Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. 49. Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. 50. Apabila BLU menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLU menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut. 51. Alokasi anggaran yang diterima oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 49 adalah alokasi anggaran yang tidak terkait dengan imbalan jasa layanan yang diberikan oleh BLU kepada entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut, misalnya alokasi anggaran untuk Dana Bergulir yang diberikan oleh BUN/BUD kepada BLU yang berada di bawah kementerian/lembaga/pemerintah daerah/SKPD. 52. Contoh format LRA BLU disajikan pada ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH 53. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 54. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. Saldo Anggaran Lebih awal; b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; e. Lain-lain; dan f. Saldo Anggaran Lebih Akhir. 55. Di samping itu, BLU menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 56. Contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLU disajikan pada ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. NERACA 57. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 58. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a. Kas dan setara kas; b. Investasi jangka pendek; c. piutang dari kegiatan BLU; d. persediaan; e. Investasi jangka panjang; f. aset tetap; g. aset lainnya; h. kewajiban jangka pendek; i. kewajiban jangka panjang; dan j. ekuitas. 59. Kas dan setara kas pada neraca BLU merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLU baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 60. Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. 61. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLU, BLU harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLU yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 62. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. 63. Dana kas BLU yang bukan milik BLU diakui sebagai kas dan setara kas. 64. Dana kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 62 antara lain: a. Dana titipan pihak ketiga; b. Uang jaminan; dan c. Uang muka pasien rumah sakit. 65. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya. 66. Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLU pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLU penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah. 67. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. 68. Investasi permanen pada BLU, antara lain berbentuk penyertaan modal. 69. Investasi nonpermanen pada BLU, antara lain sebagai berikut: a. Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain; b. Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan c. Investasi nonpermanen lainnya. 70. Walaupun kepemilikan investasi pada BLU ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLU. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLU dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLU. 71. BUN/BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLU pada laporan keuangan BUN/BUD. 72. Contoh format Neraca BLU disajikan dalam ilustrasi PSAP ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. LAPORAN OPERASIONAL 73. Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. 74. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut: a. Pendapatan-LO; b. Beban; c. Surplus/Defisit dari kegiatan operasional; d. Kegiatan nonoperasional; e. Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; f. Pos Luar Biasa; dan g. Surplus/Defisit-LO. 75. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas: a. Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; b. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; c. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; d. Pendapatan hasil kerja sama; e. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan f. Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. 76. BLU menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 77. Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan; b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. 78. Pendapatan-LO pada BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan. 79. Pendapatan-LO pada BLU yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLU tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. 80. Pendapatan-LO pada BLU merupakan pendapatan bukan pajak. 81. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 82. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. 83. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. 84. Beban pada BLU diakui pada saat: a. timbulnya kewajiban; b. terjadinya konsumsi aset; dan/atau c. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. 85. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas. 86. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU. 87. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. 88. Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. 89. Klasifikasi ekonomi untuk BLU yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap/amortisasi. 90. Contoh format Laporan Operasional BLU disajikan dalam ilustrasi standar ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam klarifikasi artinya. LAPORAN ARUS KAS 91. Laporan Arus Kas pada BLU menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU. 92. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. AKTIVITAS OPERASI 93. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: a. Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; b. Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; c. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; d. Pendapatan hasil kerja sama; e. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan f. Pendapatan BLU lainnya. 94. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: a. Pembayaran Pegawai; b. Pembayaran Barang; c. Pembayaran Bunga; dan d. Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa, AKTIVITAS INVESTASI 95. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. 96. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLU kepada masyarakat di masa yang akan datang. 97. Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas: a. Penjualan Aset Tetap; b. Penjualan Aset Lainnya; c. Penerimaan dari Divestasi; dan d. Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. 98. Investasi yang dilakukan oleh BLU dapat berasal dari pendapatan BLU dan APBN/APBD. Penerimaan dari Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 96 huruf c dan Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 96 huruf d merupakan penerimaan dari divestasi dan penjualan investasi yang berasal dari pendapatan BLU dan investasi yang berasal dari APBN/APBD. 99. Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas: a. Perolehan Aset Tetap; b. Perolehan Aset Lainnya; c. Penyertaan Modal; d. Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas; dan e. Perolehan investasi jangka panjang lainnya; 100. Pengeluaran atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda