Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan Badan Layanan Umum selaku entitas pelaporan mulai Tahun 2016.
Koreksi Anda
