Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam bentuk PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda