Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan mulai Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Koreksi Anda