Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan mulai Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Koreksi Anda
