Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
Koreksi Anda
