Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN DEFISIT YANG MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 DAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT YANG DIPERKIRAKAN MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penarikan Pinjaman Siaga.
(2) Mekanisme penarikan Pinjaman Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai penarikan Pinjaman Siaga.
Koreksi Anda
