Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN DEFISIT YANG MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 DAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT YANG DIPERKIRAKAN MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah. (2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Koreksi Anda