Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN DEFISIT YANG MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 DAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT YANG DIPERKIRAKAN MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan MENETAPKAN besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Besaran perkiraan tambahan Defisit;
b. Besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014;
c. Besaran tambahan pembiayaan;
d. Sumber tambahan pembiayaan; dan
e. Besaran tambahan pembiayaan dari masing-masing sumber sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
