Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN DEFISIT YANG MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 DAN TAMBAHAN PEMBIAYAAN DEFISIT YANG DIPERKIRAKAN MELAMPAUI TARGET DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
3. Komite Asset-Liability Management Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Komite ALM adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan antara lain untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam kerangka ALM.
4. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
5. Pinjaman Siaga adalah pinjaman yang berasal dari lembaga multilateral dan bilateral, antara lain World Bank (Program For Economic Resilience, Investment and Social Assisstance in INDONESIA (PERISAI)), Asian Development Bank (Precautionary Financing Facility dan/atau Countercyclical Support Facility).
6. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Koreksi Anda
