Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Teguran tertulis; b. Sanksi administratif, bagi UBL yang tidak mendapatkan dana dari APBN; c. Usulan pemotongan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya, untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam hal UBL terlambat menyampaikan laporan keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan sampai dengan penyelesaian laporan keuangan tingkat UAPBUN-PBL periode yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (6) Usulan pemotongan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan laporan keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut kepada UAPBUN-PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. 7. Angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai berikut: 3. Penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan oleh UAP BUN-PBL Setelah menerima laporan keuangan dari UBL Bukan Satker, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan berupa Neraca Badan Lainnya. Neraca Badan Lainnya dimaksud menyajikan posisi keuangan yang terdapat dalam Laporan Keuangan UBL Bukan Satker dengan ketentuan sebagai berikut: a. Disajikan dalam kelompok Aset Lainnya pada pos Aset Lainnya dari Ekuitas pada Unit Badan Lainnya; b. Disajikan sebesar nilai ekuitas bersih pada pos tersebut di atas, tidak menyajikan nilai aset dan kewajiban UBL Bukan Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id Aset yang terdapat pada UBL Satker atau UBL Bagian Satker tidak dimasukkan ke dalam Neraca Badan Lainnya, karena sudah dikonsolidasikan ke dalam Neraca masing-masing Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga. Selanjutnya, UAP BUN-PBL menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan dimaksud disusun berdasarkan: a. Laporan Keuangan UBL Bukan Satker; b. Laporan Keuangan UBL Satker; dan c. Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker. Penyusunan ILK dimaksud bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan terkait penguasaan sumber daya dan penggunaan dana yang diterima baik dari APBN maupun dari Pihak Ketiga. ILK digunakan untuk mengikhtisarkan data-data laporan keuangan dari seluruh UBL. ILK merupakan Lampiran dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Agar memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan, maka Neraca dan ILK dapat disertai dengan catatan ringkas. 8. Bab IV mengenai Daftar Unit Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA NO. URAIAN 1. Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI) 2. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 3. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) 4. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 5. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) 6. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) 8. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) 9. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) 10. Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) 11. Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam – Pembinaan Manajemen Pengelolaan 12. Badan Pengelola KAPET Batui - Pembinaan Manajemen Pengelolaan NO. URAIAN 13. Badan Pengelola KAPET Batulicin - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 14. Badan Pengelola KAPET Biak - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 15. Badan Pengelola KAPET Bima - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 16. Badan Pengelola KAPET Bukari - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 17. Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 18. Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 19. Badan Pengelola KAPET Manado Bitung - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 20. Badan Pengelola KAPET Mbay - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 21. Badan Pengelola KAPET Parepare - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 22. Badan Pengelola KAPET Sasamba - Pembinaan Manajemen Pengelolaan 23. Badan Pengelola KAPET Seram - Pembinaan Manajemen Pengelolaan www.djpp.kemenkumham.go.id 24. Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) 25. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) 26. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan – PNS (BAPERTARUM-PNS) 27. Badan Wakaf INDONESIA (BWI) 28. Dewan Energi Nasional (DEN) 29. Dewan Gula INDONESIA (DGI) 30. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun 31. Dewan Kelautan INDONESIA (DEKIN) 32. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) 33. Dewan Ketahanan Pangan (DKP) NO. URAIAN 34. Dewan Koperasi INDONESIA (DEKOPIN) 35. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) 36. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) 37. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI/LAPAN) 38. Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) 39. Dewan Pers 40. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) 41. Dewan Pertimbangan PRESIDEN (Wantimpres) 42. Dewan Riset Nasional (DRN) 43. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) 44. Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (DETIKNAS) 45. Komisi Banding Merek 46. Komisi Banding Paten 47. Komisi Hukum Nasional (KHN) www.djpp.kemenkumham.go.id 48. Komisi Informasi Pusat (KIP) 49. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) 50. Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA 51. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 52. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) 53. Komisi Nasional Lanjut Usia (KOMNAS LANSIA) 54. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) 55. Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) 56. Komisi Penyiaran INDONESIA (KPI) 57. Komisi Akreditasi Nasional (KAN) 58. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI) NO. URAIAN 59. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA) 60. Komite Ekonomi Nasional (KEN) 61. Komite Inovasi Nasional (KIN) 62. Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) 63. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) 64. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) 65. Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI) 66. Komite Pengarahan Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) 67. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) 68. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) 69. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) 70. Konsil Kedokteran INDONESIA (KKI) 71. Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI) www.djpp.kemenkumham.go.id 72. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS TN) 73. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 74. Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) 75. Lembaga Sensor Film (LSF) 76. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) 77. Otorita Asahan 78. Sekretariat Pengadilan Pajak 79. Staf Khusus PRESIDEN 80. Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP PPP) 81. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 82. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat NO. URAIAN 83. Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda 84. Komite Koordinasi Nasional Penceegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 85. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA 86. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA 87. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis 88. Dewan Jaminan Sosial Nasional 89. Yayasan Harapan Kita/Badan Pengelola dan Pengembangan TMII 90. Yayasan Gedung Veteran RI “Graha Purna Yudha” 9. Bab V mengenai Format Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Pernyataan Tanggung Jawab dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012 diubah sebagai berikut: a. Format Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Badan Hukum Milik Negara Pendapatan, beban, dan Surplus/Defisit Bersih Per 31 Desember 20XX dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Badan Hukum Milik Negara Per 31 Desember 20XX dihapus; b. mengubah format Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Lembaga Non Struktural APBN/Non APBN dan Total Aset Per 31 Desember 20XX, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Yayasan Milik Negara Aktiva, Kewajiban, dan Ekuitas Per Per 31 Desember 20XX, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Yayasan Milik Negara Pendapatan, Beban, dan Surplus/Defisit Bersih Per 31 Desember 20XX, dan Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya; dan c. menambah format Pernyataan Tanggung Jawab UBL Bagian Satker dan format Pernyataan Telah Di-Review UAP BUN-PBL, sehingga Bab V menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UNIT BADAN LAINNYA BUKAN SATUAN KERJA Pernyataan Tanggung Jawab Isi Laporan Keuangan ……… yang merupakan Unit Badan Lainnya Bukan Satuan Kerja sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Unit Badan Lainnya yang kami pimpin merupakan bagian dari Keuangan Negara, baik yang mendapatkan dana dari APBN maupun non APBN, sehingga kami wajib melaporkan seluruh sumber daya dan realisasi penggunaan dana yang menjadi tanggung jawab kami kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pimpinan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penggabungan Badan Lainnya. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku (dalam hal Unit Badan Lainnya telah menggunakan Standar Akuntansi) Jakarta, Kepala/Ketua/Pimpinan Unit Badan Lainnya ( ) www.djpp.kemenkumham.go.id PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UNIT BADAN LAINNYA BAGIAN SATUAN KERJA Pernyataan Tanggung Jawab Isi Ikhtisar Laporan Keuangan …….. sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Unit Badan Lainnya yang kami pimpin merupakan bagian dari Keuangan Negara, baik yang mendapatkan dana dari APBN maupun non APBN, sehingga kami wajib melaporkan seluruh sumber daya dan realisasi penggunaan dana yang menjadi tanggung jawab kami kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pimpinan Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penggabungan Badan Lainnya. Ikhtisar Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja yang ada di Unit Badan Lainnya ...... Jakarta, Kepala/Ketua/Pimpinan Unit Badan Lainnya ( ) www.djpp.kemenkumham.go.id PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAP BUN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA Pernyataan Tanggung Jawab Isi dari Laporan Keuangan di tingkat Unit Badan Lainnya merupakan tanggung jawab masing-masing Ketua/Kepala/Pimpinan Unit Badan Lainnya. Kami hanya bertanggung jawab atas kebenaran penyusunan laporan keuangan di tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (UAP BUN-PBL). Laporan Keuangan UAP BUN-PBL disusun berdasarkan laporan keuangan seluruh Unit Badan Lainnya bukan satuan kerja. Laporan keuangan Unit Badan Lainnya bukan satuan kerja disusun dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku (dalam hal Unit Badan Lainnya telah menggunakan Standar Akuntansi). Jakarta, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Selaku Pimpinan dari UAP BUN-PBL ( ) www.djpp.kemenkumham.go.id PERNYATAAN TELAH DIREVIU INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN Pernyataan Telah Direviu Direktorat Jenderal Perbendaharaan Selaku UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya Tahun Anggaran …………… Dengan ini kami menyatakan telah melakukan reviu atas Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya berupa Neraca untuk tanggal 31 Desember 20xx, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait. Seluruh informasi yang dimuat dalam laporan keuangan UAP BUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya disusun berdasarkan laporan keuangan seluruh Unit Badan Lainnya bukan satuan kerja. Reviu pada prinsipnya terdiri dari permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan dan prosedur analitik yang diterapkan atas data keuangan. Reviu memuat cakupan yang lebih sempit daripada audit yang dilaksanakan atas laporan keuangan secara keseluruhan. Berdasarkan reviu tersebut, kami menyatakan tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan dimaksud tidak disajikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tempat, tanggal Jabatan penandatangan pernyataan telah direviu, Ketua Tim Reviu ( NIP. ) www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda