Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu. (3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat (2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. BAB VIIB PELAPORAN KEUANGAN LIKUIDASI UBL
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14A — PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id