Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker dan UBL bukan Satker harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disusunnya. (2) UBL bagian Satker harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Ikhtisar Laporan Keuangan yang disusunnya. (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk UBL bukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari APBN dan Non APBN telah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (5) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang dibuat oleh UBL bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa Ikhtisar Laporan Keuangan telah disusun berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja yang ada di UBL bagian satker. (6) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) UBL dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya. 5. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 (dua) BAB, yakni BAB VIIA dan VIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PERNYATAAN TELAH DIREVIU
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id