Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) UBL Satker dan UBL Bukan Satker harus menyampaikan laporan keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(2) UBL Bagian Satker harus menyampaikan Ikhtisar Laporan Keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ikhtisar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a. pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan semesteran; dan
b. pada pertengahan bulan Februari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan penyusunan laporan keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
