Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK di tingkat UBL; dan b. Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL. 3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda