Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
a. Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK di tingkat UBL; dan
b. Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
