Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah dan di antara angka 6 dan angka 7 ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6A, angka 6B, dan angka 6C sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda