Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id