Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 7 ayat (2) yang MENETAPKAN jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
b. pengembalian jaminan; atau
c. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(2) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) yang MENETAPKAN jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
b. pengembalian jaminan; dan/atau
c. proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(3) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) yang MENETAPKAN jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor lebih tinggi dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9), digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
b. pencairan jaminan dan/atau pengembalian jaminan; dan/atau
c. pelunasan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.
(4) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) terhadap penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk
penghitungan bea masuk, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
b. pencairan jaminan;
c. pengembalian jaminan; atau
d. pelaksanaan atau pembatalan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) terhadap penetapan sanksi administrasi berupa denda, Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengembalian atas kelebihan pembayaran;
b. pencairan jaminan; atau
c. pengembalian jaminan.
(6) Pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, dapat berupa:
a. bea masuk, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
b. pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
