Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang yang mengajukan keberatan dapat mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, apabila Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) belum diterima dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. (2) Atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan jawaban secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda