Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(9), dikirimkan kepada yang bersangkutan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(2) Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan:
a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
c. bukti pengiriman lainnya.
Koreksi Anda
