Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), dapat dijadikan: a. bahan penyusunan database nilai pabean, dalam hal keputusan atas keberatan nilai pabean; dan/atau b. bahan pertimbangan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan lainnya, dalam hal keputusan atas keberatan selain nilai pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id