Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), dapat dijadikan:
a. bahan penyusunan database nilai pabean, dalam hal keputusan atas keberatan nilai pabean; dan/atau
b. bahan pertimbangan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan lainnya, dalam hal keputusan atas keberatan selain nilai pabean.
Koreksi Anda
