Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Direktur Jenderal tidak MEMUTUSKAN keberatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), keberatan dianggap dikabulkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan keputusan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9).
Koreksi Anda
