Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan. (2) Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan. (3) Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada Orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait, dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengiriman surat permintaan. (6) Penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang disampaikan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. (7) Atas penerimaan penjelasan, data dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberikan tanda terima dan/atau dibuatkan catatan. (8) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa mengabulkan atau menolak. (9) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda