Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, harus memenuhi ketentuan:
a. masih berada di kawasan pabean;
b. belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c. hanya digunakan untuk pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang tersebut; dan
d. bukan merupakan barang yang bersifat peka waktu, tidak tahan lama, merusak, dan/atau berbahaya.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyegelan.
(3) Dalam hal pengajuan keberatan dengan tidak wajib menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), importir harus membuat surat pernyataan yang berisi:
a. barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikeluarkan dari kawasan pabean dan belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
b. barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keberatan yang diajukan; dan
c. importir menanggung seluruh risiko dan biaya yang timbul selama masa penimbunan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
