Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan IV didasarkan atas selisih antara realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Triwulan IV dengan realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan I sampai dengan Triwulan III.
(2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
