Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp601.709.020.134,00 (enam ratus satu miliar tujuh ratus sembilan juta dua puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
(2) Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
