Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Koreksi Anda