Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari dak sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
