Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan dan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi gambaran, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi. (3) Menteri/Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda