Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan dan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi gambaran, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi.
(3) Menteri/Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
