Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan tembusan kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Rencana penggunaan DAK memuat bidang-bidang yang didanai, pilihan- pilihan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh daerah, volume kegiatan yang dipilih, besaran nilai kegiatan yang dipilih, dana pendamping.
(3) Dalam hal terjadi perubahan penggunaan DAK didaerah, daerah wajib menyampaikan perubahan rencana penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan tembusan kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
(4) Tembusan rencana penggunaan DAK yang disampaikan oleh daerah kepada Menteri Keuangan merupakan rangkuman/ringkasan dari bidang- bidang yang mendapat alokasi DAK Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
