Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
