Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
(2) Hasil dari kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun 2011.
Koreksi Anda
