Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan terkait.
(2) Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
