Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping paling kurang 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK masing-masing bidang. (2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD. (3) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas digunakan untuk kegiatan fisik. (4) Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id