Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Menteri/Kepala Badan MENETAPKAN Petunjuk Teknis DAK untuk masing-masing bidang.
(2) Petunjuk Teknis DAK hanya mengatur penggunaan teknis masing-masing bidang DAK.
(3) Petunjuk Teknis yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di daerah merupakan Petunjuk Teknis DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan.
Koreksi Anda
