Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan penghitungan indeks Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis. (2) Kriteria Umum sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dikurangi belanja pegawai. (3) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karakteristik daerah. (4) Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan: a. Seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK; b. Karakteristik Daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan, dan daerah pariwisata; dan c. Karakteristik Daerah untuk provinsi meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan, dan daerah pariwisata. (5) Kriteria Teknis kegiatan DAK per bidang dirumuskan oleh menteri-menteri atau kepala badan sebagai berikut: a. Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional; b. Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan; c. Bidang Jalan, Irigasi, Air Minum, dan Sanitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum; d. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri; e. Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan; f. Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian; g. Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup; h. Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; i. Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan; j. Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; k. Bidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan; l. Bidang Listrik Perdesaan dirumuskan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral; m. Bidang Perumahan dan Permukiman dirumuskan oleh Menteri Perumahan Rakyat; dan n. Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda