Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran tertulis; b. Usulan pertimbangan kepada pejabat/unit yang berwenang untuk mengevaluasi kepatuhan UBL tersebut; atau c. Usulan pertimbangan dalam pengalokasian dana APBN kepada Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya, untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal UBL terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK tahunan sampai dengan penyelesaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL periode yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK selama 2 (dua) tahun berturut- turut kepada UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan kewajiban UBL untuk menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id