Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing- masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAPBL menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau ILK
kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya.
(2) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UBL Satker/Bagian Satker kepada UAPBUN PBL:
1. ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. ILK tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. ILK yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UBL Bukan Satker kepada UAPBUN PBL:
1. Laporan Keuangan dan ILK Semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan dan ILK Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan dan ILK yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
c. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN- PBL kepada UABUN:
1. Neraca dan ILK semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Neraca dan ILK tahunan disampaikan paling lambat 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Neraca dan ILK tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 terdiri atas:
a. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
b. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan;
dan
c. CaLK.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan dan/atau ILK disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
Koreksi Anda
