Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing- masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SABS dan SABL menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (3) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPPA E-1 BUN: 1. Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya; 2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 13 Juli tahun anggaran berjalan; 3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya. b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA E-1 BUN kepada UAPPA BUN 1. Laporan Keuangan triwulan disampaikan paling lambat tanggal 15 triwulan berikutnya; 2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan; 3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya. c. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN kepada UAPBUN; 1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli tahun anggaran berjalan; 2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya. d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN kepada UABUN: 1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan; 2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id