Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing- masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SATK menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK kepada UAKKPA BUN TK:
1. Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 13 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKPA BUN TK kepada UAPBUN TK:
1. Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya: dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
c. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN TK kepada UAPBUN TK:
1. Laporan Keuangan bulanan berupa LRA, dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.
d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN TK kepada UAKPBUN TK:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 18 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
e. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPBUN TK kepada UABUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur/ diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan transaksi khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
Koreksi Anda
