Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing- masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SAUP, SIKUBAH, SATD, SAPPP, dan SAIP menyampaikan
Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN kepada UAPBUN:
1. Laporan Keuangan bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya.
2. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN kepada UABUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur/ diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan SAUP, SIKUBAH, SATD, SAPPP dan SAIP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
