Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan BUN yang disusun berdasarkan hasil Konsolidasian Laporan Keuangan seluruh sub sistem dari SABUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) SABUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. SiAP;
b. SAUP;
c. SIKUBAH;
d. SAIP;
e. SAPPP;
f. SATD;
g. SABS;
h. SABL;
i. SATK; dan
j. SAPBL.
Koreksi Anda
