Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan BUN.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran BUN.
(3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampirkan pada Laporan Keuangan BUN semester I dan tahunan.
(5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
