Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) UABUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) membuat Pernyataan Tanggung Jawab dan dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BA-BUN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
(5) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
