Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan BUN semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan. (2) Laporan Keuangan BUN tahunan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Maret tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan Keuangan BUN tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 216-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id